Translate

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Thursday 7 November 2013

TUGAS ETIKA PROFESI

Kelompok 2 Etika Profesi
Tentang IP Address & domain name  dalam dunia cybercrime

Disusun oleh : 
1.     ALVIAN SIANDO
2.     RESTU GUSTI ANDINI
3.     MUNADIR
    
5.      
Class : 13.3c.25

1.   Pengertian  Alamat IP
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Alamat_IP
Alamat IP (Internet Protocol Address atau sering disingkat IP) adalah deretan angka biner antar 32-bit sampai 128-bit yang dipakai sebagai alamat identifikasi untuk tiap komputer host dalam jaringan Internet. Panjang dari angka ini adalah 32-bit (untuk IPv4 atau IP versi 4), dan 128-bit (untuk IPv6 atau IP versi 6) yang menunjukkan alamat dari komputer tersebut pada jaringan Internet berbasis TCP/IP.
Sistem pengalamatan IP ini terbagi menjadi dua, yakni:
  • IP versi 4 (IPv4)
  • IP versi 6 (IPv6) 
  • IP Versi 4
  • Alamat IP versi 4 (sering disebut dengan Alamat IPv4) adalah sebuah jenis pengalamatan jaringan yang digunakan di dalam protokol jaringan TCP/IP yang menggunakan protokol IP versi 4. Panjang totalnya adalah 32-bit, dan secara teoritis dapat mengalamati hingga 4 miliar host komputer atau lebih tepatnya 4.294.967.296 host di seluruh dunia, jumlah host tersebut didapatkan dari 256 (didapatkan dari 8 bit) dipangkat 4(karena terdapat 4 oktet) sehingga nilai maksimal dari alamt IP versi 4 tersebut adalah 255.255.255.255 dimana nilai dihitung dari nol sehingga nilai nilai host yang dapat ditampung adalah 256x256x256x256=4.294.967.296 host, bila host yang ada di seluruh dunia melebihi kuota tersebut maka dibuatlah IP versi 6 atau IPv6. Contoh alamat IP versi 4 adalah 192.168.0.3.
               
                IP versi 6
                Alamat IP versi 6 (sering disebut sebagai alamat IPv6) adalah sebuah jenis pengalamatan jaringan yang digunakan di dalam protokol jaringan TCP/IP yang menggunakan protokol Internet versi 6. Panjang totalnya adalah 128-bit, dan secara teoritis dapat mengalamati hingga 2128=3,4 x 1038 host komputer di seluruh dunia.


Ssumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Nama_domain
            Nama domain (domain name) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Nama domain berfungsi untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server, selain juga dipakai untuk mengingat nama server yang dikunjungi tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai alamat IP.
            Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya "wikipedia.org". Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website.
Pada awalnya nama domain hanya dapat dituliskan dengan ke-26 abjad Latin, namun saat ini telah dimungkinkan untuk menggunakan abjad asing dengan Internasionalisasi nama domain.
Sistem nama domain (DNS) adalah aturan yang dipakai dalam sistem penamaan dari nama domain
1.  Kasus-kasus yang terjadi pada IP addres dan domain name
Sumber : http://articlecybercrime.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-ip-spoofing.html
Tahun 2010
Kasus Scam (Penipuan) mengatasnamakan institusi pemerintah

ID-CERT menerima laporan dari sebuah kelompok anti fraud di Eropa yang menyampaikan keluhan tentang adanya dugaan email scam yang beredar di Eropa mengatasnamakan institusi pemerintah Indonesia dan meminta bantuan ID-CERT melakukan investigasi lebih jauh tentang hal ini.

Merespon hal ini, ID-CERT menyatakan bahwa untuk masalah teknis dihimbau kepada ISP, NAP dan operator telekomunikasi untuk membantu menginformasikan kepada pelanggan mereka tentang adanya kemungkinan kelemahan pada sistem mereka yang mungkin saja dimanfaatkan oleh pihak lainnya.

Tahun 2011
Kasus spoofing/phishing
            Yaitu berkombinasi dengan Malware Situs web yang ditempel dengan situs palsu ini berisi formulir bank palsu dan juga terdapat malware yang akan menyerang di sisi end user yang membuka URL Phishing tersebut.  Untuk itu dihimbau kepada pemilik server yang terkena kasus spoofing/phishing tersebut dan juga bagi yang belum terkena untuk memproteksi server mereka dengan cara mengupdate sistem mereka dengan update terbaru dan mengaktifkan opsi-opsi pengamanan yang tersedia.

 Tahun 2012
Kasus spoofing/phishing ke bank di Indonesia dan Malaysia

Kasus terbanyak yang dilaporkan ke ID-CERT dalam masalah spoofing/phishing ini adalah situs web perbankan di Indonesia yang dipalsukan serta dibuat mirip dengan aslinya.

Umumnya situs yang dipalsukan adalah dengan nama domain generik (.com, dan .net). Sedangkan untuk bank dengan nama domain .co.id, hampir belum pernah ada laporan yang masuk.

1.  Cara penyelesaian kasus pada tahun 2010
-          Dibiarkan pada pemerintah dan masyarakat dihimbau untuk memproteksi server mereka dengan cara mengupdate sistem mereka dengan update terbaru dan mengaktifkan opsi-opsi pengamanan yang tersedia.

Cara penyelesaian  kasus pada tahun 2011
-          Menyerahkan kepada pihak yang terkait untuk menghukum pelaku
-          Merespon hal ini, ID-CERT menyatakan bahwa untuk masalah teknis dihimbau kepada ISP, NAP dan operator telekomunikasi untuk membantu menginformasikan kepada pelanggan

Cara penyelesaian  kasus pada tahun 2012
-          Tidak diproses dikarenakan Kesulitan ID-CERT adalah dalam hal menghubungi pihak perbankan di Indonesia yang menjadi korban agar ada awareness dari pihak perbankan yang bersangkutan untuk bisa memberikan himbauan antisipasi kepada nasabah mereka," dari ID-CERT.  

2.  UU ITE
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

BUKTI FORENSIK DIGITAL
1. Dani Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, Pasal 38 dan Pasal 50 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2.  Pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi :
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
 3. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.” Internet sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi.

3.  Solusi dari kasus :
-          Yaitu kita harus mentaati dan menjalankan norma2 dan etika pada saat menggunakan internet
-          Tidak menyalahgunaan penggunaan IP dan domain name
-          Tidak terprofokasi untuk mengikuti pekerjaan hacker dan cracker
-          Bila pelanggaranya terlalu berat maka wajib untuk dipidanakan





luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com