Ssumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Nama_domain
Nama domain
(
domain name) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi
nama
server komputer seperti web server atau email
server di jaringan komputer
ataupun internet. Nama domain berfungsi untuk
mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server, selain
juga dipakai untuk mengingat nama server yang dikunjungi tanpa harus mengenal
deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai alamat IP.
Nama domain ini juga dikenal
sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya
"wikipedia.org". Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan
istilah URL, atau alamat website.
Pada awalnya
nama domain hanya dapat dituliskan dengan ke-26 abjad Latin, namun saat ini
telah dimungkinkan untuk menggunakan abjad asing dengan
Internasionalisasi nama domain.
Sistem nama
domain (
DNS) adalah aturan yang dipakai dalam
sistem penamaan dari nama domain
1. Kasus-kasus yang terjadi pada IP addres dan domain name
Sumber : http://articlecybercrime.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-ip-spoofing.html
Tahun 2010
Kasus
Scam (Penipuan) mengatasnamakan institusi pemerintah
ID-CERT menerima laporan dari sebuah kelompok anti fraud di
Eropa yang menyampaikan keluhan tentang adanya dugaan email scam yang beredar
di Eropa mengatasnamakan institusi pemerintah Indonesia dan meminta bantuan
ID-CERT melakukan investigasi lebih jauh tentang hal ini.
Merespon hal ini, ID-CERT menyatakan bahwa untuk masalah
teknis dihimbau kepada ISP, NAP dan operator telekomunikasi untuk membantu
menginformasikan kepada pelanggan mereka tentang adanya kemungkinan kelemahan
pada sistem mereka yang mungkin saja dimanfaatkan oleh pihak lainnya.
Tahun 2011
Kasus
spoofing/phishing
Yaitu
berkombinasi dengan Malware Situs web yang ditempel dengan situs palsu ini
berisi formulir bank palsu dan juga terdapat malware yang akan menyerang di
sisi end user yang membuka URL Phishing tersebut. Untuk itu dihimbau
kepada pemilik server yang terkena kasus spoofing/phishing tersebut dan juga
bagi yang belum terkena untuk memproteksi server mereka dengan cara mengupdate
sistem mereka dengan update terbaru dan mengaktifkan opsi-opsi pengamanan yang
tersedia.
Tahun 2012
Kasus
spoofing/phishing ke bank di Indonesia dan Malaysia
Kasus
terbanyak yang dilaporkan ke ID-CERT dalam masalah spoofing/phishing ini adalah
situs web perbankan di Indonesia yang dipalsukan serta dibuat mirip dengan
aslinya.
Umumnya
situs yang dipalsukan adalah dengan nama domain generik (.com, dan .net).
Sedangkan untuk bank dengan nama domain .co.id, hampir belum pernah ada laporan
yang masuk.
1. Cara penyelesaian kasus pada tahun 2010
-
Dibiarkan
pada pemerintah dan masyarakat dihimbau untuk memproteksi server mereka dengan
cara mengupdate sistem mereka dengan update terbaru dan mengaktifkan opsi-opsi
pengamanan yang tersedia.
Cara penyelesaian kasus pada tahun
2011
-
Menyerahkan
kepada pihak yang terkait untuk menghukum pelaku
-
Merespon
hal ini, ID-CERT menyatakan bahwa untuk masalah teknis dihimbau kepada ISP, NAP
dan operator telekomunikasi untuk membantu menginformasikan kepada pelanggan
Cara penyelesaian kasus pada tahun
2012
-
Tidak
diproses dikarenakan Kesulitan ID-CERT adalah dalam hal menghubungi pihak
perbankan di Indonesia yang menjadi korban agar ada awareness dari pihak
perbankan yang bersangkutan untuk bisa memberikan himbauan antisipasi kepada
nasabah mereka," dari ID-CERT.
2. UU ITE
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Beberapa materi perbuatan yang
dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal,
yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran
nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap
sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan
perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
BUKTI FORENSIK DIGITAL
1. Dani Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti
melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, Pasal 38 dan
Pasal 50 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2. Pada pasal 22 UU
Telekomunikasi berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi
:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
3. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh
melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi yang berbunyi “Setiap orang
dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan
elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.” Internet sendiri
dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi.
3. Solusi dari kasus :
-
Yaitu
kita harus mentaati dan menjalankan norma2 dan etika pada saat menggunakan
internet
-
Tidak
menyalahgunaan penggunaan IP dan domain name
-
Tidak
terprofokasi untuk mengikuti pekerjaan hacker dan cracker
-
Bila
pelanggaranya terlalu berat maka wajib untuk dipidanakan